Langkah Iskandar Terganjal
Calon Golkar Diteken Tim 10
Mereka ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena hanya membawa rekomendasi dari salah satu kubu, seperti cuma dari kubu Aburizal Bakrie
BANJARMASIN, BPOST - Permasalahan mengiringi bakal calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar dalam Pilkada 2015 ini.
Mereka ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena hanya membawa rekomendasi dari salah satu kubu, seperti cuma dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) atau kubu Agung Laksono.
Tragisnya, salah seorang yang mengalami penolakan itu adalah tokoh Golkar di Kalsel, HG Iskandar Sukma Alamsyah. Pria yang ‘menggandeng’ ulama sekaligus akademisi, H Karyono Ibnu Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) ini harus memendam kekecewaan karena pendaftarannya ditolak KPU Kalsel, Selasa (28/7).
Siapa yang sebenarnya yang berhak menandatangani atau meneken surat keputusan pengusungan bakal calon dari Golkar?
Jawabannya, adalah Tim 10. Tim ini beranggotakan perwakilan dari kedua kubu, masing-masing 5 orang. Tim ini merupakan hasil islah terbatas kedua kubu dengan mediator Wakil Presiden Jusuf Kalla, beberapa waktu lalu.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (29/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bakal-calon-gubernur-kalsel-gusti-iskandar_20150728_142440.jpg)