Sandiwara Besar Terkuak
Kasus di Ujung Karier Partogi
Bagi Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih, tindakan Polri yang menjerat Partogi sangat mengejutkan karena kementeriannya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan, sebagai tersangka kasus duaan suap proses dwelling time (masa inap) peti kemas.
Bagi Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih, tindakan Polri yang menjerat Partogi sangat mengejutkan karena kementeriannya telah menyelesaikan kasus dwelling time di pelabuhan.
Kementerian pun telah mereformasi diri. “Jauh sebelum ribut-ribut dwelling time, kami sudah memperbaiki diri,” ujar Karyanto, Jumat (31/7).
Karyanto mengaku sangat prihatin terhadap nasib yang dialami orang yang digantikannya itu. Apalagi Partogi yang sudah 30 tahun mengabdi di Kemendag itu, menghadapi masalah pelik di pengujung kariernya.
Menanggapi pengungkapan kasus itu, Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino mengatakan sandiwara besar mulai terkuak. “Jadi dwelling time itu proses dokumen, bukan dengan kami (Pelindo II). Selama ini kami yang selalu disalahkan. Tapi lihatlah (sekarang),” ujar dia.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (1/8/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/partogi-pangaribuan__20150731_095511.jpg)