Denda Baru Penunggak Leding Mulai 1 September
Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih mengatakan, pelanggan yang menunggak bayar tagihan
Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih mengatakan, pelanggan yang menunggak bayar tagihan leding masih tinggi. Bahkan, untuk bulan ini saja, baru sekitar 65 persen pelanggan yang sudah bayar tagihan.
Keadaan ini sedikit banyak berpengaruh pada pembiayaan operasional PDAM secara keseluruhan. Makanya, pihaknya pun mengubah pola tarif denda tunggakan rekening leding mulai 1 September 2015.
Bahkan, bagi pelanggan yang menunggak di bulan ini, lalu membayar pada 1 September, denda baru itu sudah diberlakukan padanya. Jadi, bagi yang belum bayar, jika ingin dendanya tarif lama, baiknya sebelum 1 September 2015.
Untuk tarif denda penunggakan rekening leding ada beberapa kategori. Untuk kategori tarif sosial, rumah tangga, niaga kecil, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, hanya golongan sosial dan A1 tidak ada kenaikan yakni tetap Rp 5.000 bagi tunggakan satu bulan. Rp 20 ribu untuk tunggakan dua bulan dan Rp 100 ribu untuk tiga bulan.
Golongan A2, A3, Niaga Kecil dan Lembaga Pendidikan dikenakan denda Rp 25 ribu untuk tunggakan satu bulan, Rp 75 ribu untuk dua bulan dan Rp 150 ribu untuk tiga bulan. Lalu, untuk golongan A4 dan A5 dikenakan denda Rp 50 ribu satu bulan tunggakan, Rp 150 ribu per dua bulan tunggakan dan Rp 200 ribu untuk tunggakan tiga bulan.
Diharapkan, sekitar 35 persen pelanggan yang kerap menunggak bayar selama satu bulan karena denda sama Rp 5.000 itu bisa mengubah kebiasaannya. Anehnya, penunggak lebih banyak di golongan A2 ke atas. Makanya, pihaknya menaikkan denda bagi golongan tarif A2 ke atas.
