Para Calon Tak Boleh Ngantor Lagi

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Bambang Budiyanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai calon, mereka yang bakal bertarung di Pilkada Wali Kota

Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/restudia
Pasangan Ibnu Sina dan Hermansyah tiba di KPU Banjarmasin, Selasa (28/7/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua KPU Kota Banjarmasin, Bambang Budiyanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai calon, mereka yang bakal bertarung di Pilkada Wali Kota yang berstatus PNS dan legislator tak boleh lagi ‘ngantor’ sebagaimana biasanya.

“Seperti Pak Zulfadli (Gazali), beliau tak boleh lagi ngantor di Balaikota (sebagai Sekda), juga pak Ibnu Sina dan Hermansyah tak boleh ngantor di dewan,” jelasnya.

Hal ini berlaku pada mereka meskipun surat resmi terkait pengunduran diri belum keluar. Misalnya, Zulfadli, surat pengunduran dirinya baru keluar 1 September 2015, namun, dia sudah tak boleh ‘ngantor’ sebagai Sekdako Banjarmasin sejak ditetapkan sebagai calon.

Di Banjarmasin ada tiga pasangan calon yang akan ditetapkan yakni Rojiansyah-Budiono, Ibnu Sina-Hermansyah dan Zulfadli Gazali-Ahmad Zainuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved