Para Calon Tak Boleh Ngantor Lagi
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Bambang Budiyanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai calon, mereka yang bakal bertarung di Pilkada Wali Kota
Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua KPU Kota Banjarmasin, Bambang Budiyanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai calon, mereka yang bakal bertarung di Pilkada Wali Kota yang berstatus PNS dan legislator tak boleh lagi ‘ngantor’ sebagaimana biasanya.
“Seperti Pak Zulfadli (Gazali), beliau tak boleh lagi ngantor di Balaikota (sebagai Sekda), juga pak Ibnu Sina dan Hermansyah tak boleh ngantor di dewan,” jelasnya.
Hal ini berlaku pada mereka meskipun surat resmi terkait pengunduran diri belum keluar. Misalnya, Zulfadli, surat pengunduran dirinya baru keluar 1 September 2015, namun, dia sudah tak boleh ‘ngantor’ sebagai Sekdako Banjarmasin sejak ditetapkan sebagai calon.
Di Banjarmasin ada tiga pasangan calon yang akan ditetapkan yakni Rojiansyah-Budiono, Ibnu Sina-Hermansyah dan Zulfadli Gazali-Ahmad Zainuddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pasangan-ibnu-sina-dan-hermansyah__20150728_135801.jpg)