Aad Diancam Jaksa 20 Tahun
Mantan anggota DPR RI Adriansyah (Aad) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8).
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Adriansyah (Aad) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8). Aad yang juga mantan Bupati Tanahlaut dua periode terancam 20 tahun penjara.
Sidang dengan agenda mendengar dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Aad didakwa telah menerima uang dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat lebih dari Rp 1 miliar. Uang itu merupakan upaya Andrew agar memperoleh izin tambang di wilayah yang pernah dipimpin Adriansyah.
Saat ditangkap KPK, Aad sudah menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan SG$ 50 ribu. Patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI,” kata jaksa Trimulyono Hendradi
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (25/8/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-fraksi-pdi-perjuangan-pdip-adriansyah-komisi-iv_20150411_142340.jpg)