Aad Diancam Jaksa 20 Tahun

Mantan anggota DPR RI Adriansyah (Aad) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8).

Editor: Eka Dinayanti
Tribunnews/Dany Permana
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Adriansyah (Aad) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8). Aad yang juga mantan Bupati Tanahlaut dua periode terancam 20 tahun penjara.

Sidang dengan agenda mendengar dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Aad didakwa telah menerima uang dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat lebih dari Rp 1 miliar. Uang itu merupakan upaya Andrew agar memperoleh izin tambang di wilayah yang pernah dipimpin Adriansyah.

Saat ditangkap KPK, Aad sudah menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan SG$ 50 ribu. Patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI,” kata jaksa Trimulyono Hendradi

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (25/8/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved