Menjual Tamiya Tanpa Label Indonesia, Sandy Disidang

Sandy dihadapkan ke meja hijau PN Banjarmasin setelah di tokonya didapati puluhan jenis tamiya tanpa label berbahasa Indonesia

Tayang:
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Karena menjual belikan barang tanpa label dalam bahasa Indonesia, baik pada barang maupun kemasan, Stefanus Sandy Novandi alias Sandy (33) warga Toko Sentral Tamiya Jalan Gatot Subroto Nomor 76 dihadapkan kemeja hijau di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/8).

Sandy dihadapkan ke meja hijau PN Banjarmasin setelah di tokonya didapati puluhan jenis tamiya tanpa label berbahasa Indonesia oleh Kriminal Khusus Polda Kalsel pada 10 Juni 2015 pukul 13.30 Wita.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sujatmiko, Sandy, oleh jaksa penuntut umum Warti sebagai jaksa pengganti Rosna Mulyati dijerat dengan pasal Primer Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan subsider melanggar Pasal 104 jo pasal 6 ayat 1 UU RI No 7 2014 tentang perdagangan.

Jaksa mengatakan, tamiya tersebut dibeli Sandy dengan harga Rp 100 sampai Rp 140 ribu tersebut dijualnya dengan harga Rp 175 sampai dengan Rp 375 ribu perbuah. Sidang dilanjutkan, Senin mendatang mendengarkan keterangan saksi kepolisian dan saksi ahli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved