Calon Wali Kota Ini Masih Berstatus PNS

Seperti diketahui, Zulfadli merupakan calon wali Kota Banjarmasin. Setelah ditetapkan 24 Agustus 2015, secara otomatis jabatannya sebagai Sekda

Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/apunk
Zulfadli Gazali nomor urut 2 (nomor 3 dari kiri) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski tidak lagi sebagai Sektetaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin namun Zulfadli Gazali masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini karena dia tercatat mundur mulai 1 September 2015.

Seperti diketahui, Zulfadli merupakan calon wali Kota Banjarmasin. Setelah ditetapkan 24 Agustus 2015, secara otomatis jabatannya sebagai Sekda juga telah berakhir.

"Sebenarnya saya bisa mundur pada Oktober 2015 karena aturannya dua bulan setelah penetapan calon. Namun saya lebih cepat karena ingin fokus Pilkada,' jelas Zulfadli.

Calon wali kota dengan nomor urut 2 ini berharap pengorbannya itu tidak sia-sia. Apalagi masa pensiunnya masih 7 tahun lagi. "Ini konsekuensi saya maju Pilkada," ujarnya.

Siang tadi, Zulfadli sudah membereskan barang pribadinya di kantor sekda. Barang pribadi seperti lukisan dan foto dibawa pulang. Mobil dan rumah dinas juga sudah dilepasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved