Penertiban Digencarkan di Jalur Terlarang Untuk PKL

Satuan Polisi Pamongpraja, Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggencarkan kegiatan penertiban PKL

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Fathurrahman
Warung PKL di Jalan Yos Soedarso ini, rencanannya dalam tahun 2015 ini akan dipindahkan total dari lokasi sekitar Bundaran Besar Palangkaraya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Satuan Polisi Pamongpraja, Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggencarkan kegiatan penertiban PKL pada jalur yang dilarang bagi PKL berjualan di lokasi tersebut.

Beberapa jalur yang dilarang untuk PKL berjualan tersebut, diantaranya, Jalan Diponegoro, Jalan Achmad Yani, Jalan Rajawali serta Jalan Tjilik Riwut yang merupakan jalan protokol.

Ada beberapa jalur jalan yang masih ditoleransi untuk PKL berjualan namun diatur menggunakan waktu, yakni diatas pukul 15.00 wib hingga malam hari. Namun, masih banyak PKL yang berjualan pada pagi hari.

Pantauan, Sabtu (12/9/2015), masih ada PKL yang berjualan di jalur yang selayaknya bebas PKL tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemko Palangkaraya, Baru I Sangkai, mengatakan, pihaknya sudah meminta semua PKL yang terkena penertiban untuk tidak berjualan di lokasi terlarang.

"Mereka tanda tangan dipernyataan untuk tidak berjualan di lokasi terlarang, jika masih membandel akan langsung kami lakukan penertiban." kata Baru I Sangkai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved