Besok KI Kalsel Sidang Sengketa Panwaslu dan KPU Tanbu

Dalam penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, khusus Pilkada ada tahapan hingga prosesnya sampai sidang. Pertama, masyarakat bisa

Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/net
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Komisi Informasi (KI) Kalsel, Samsul Rani mengatakan, awal pekan tadi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanahbumbu (Tanbu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu yang tak mau memberikan data hasil verifikasi calon independen di Tanbu.

Dalam penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, khusus Pilkada ada tahapan hingga prosesnya sampai sidang. Pertama, masyarakat bisa meminta data atau informasi terkait Pilkada, mulai data pemilih, tahapan Pilkada atau lainnya ke KPU.

KPU diberi waktu paling lama dua hari untuk memberikan data tersebut. Jika data atau informasi itu tak diberikan KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka diberi waktu lagi selama tiga hari. “Ketika sampai lima hari itu tak ada tanggapan, ini menjadi sengketa informasi publik. Ini yang terjadi antara Panwaslu dan KPU Tanbu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, Panwaslu Tanbu meminta data hasil verifikasi calon independen kepada KPU Tanbu. Namun, sampai lima hari, permintaan itu tak ditanggapi KPU Tanbu, sehingga berlanjut laporan ke KI Kalsel.

“Rencananya, besok disidang di Aula Wasaka Pemprov Kalsel, Banjarmasin. Namun, sebelumnya akan ada mediasi dulu. Jika KPU mau memberikan data yang diminta, sidang tidak dilanjutkan,” katanya.

Namun, saat sidang masih tak ditanggapi, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika di PTUN juga masih tak ditanggapi, kakus berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). “Semoga saja tak sampai MA,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved