Pengeroyokan Tersangka Kasus Engeline Pesanan Pihak Tertentu?

Siti Sapurah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menduga

Editor: Eka Dinayanti
Tribun Bali
Margriet Megawe dan Agus Tay Hamba May, dua tersangka kasus pembunuhan Engeline (8). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Siti Sapurah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menduga, pengeroyokan terhadap salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali adalah "pesanan" dari pihak tertentu.

Agus adalah saksi mahkota dalam kasus yang juga melibatkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

"Saya menduga, penganiayaan terhadap Agus ada pesanan atau sengaja dilakukan untuk menyelamatkan beberapa orang yang merasa terancam. Karena Agus merupakan saksi mahkota dan apapun bisa terungkap di persidangan," kata Siti Sapurah di Denpasar, Kamis (17/9/2015).

Ipung, -demikian Siti Sapurah biasa disapa, menilai, Agus tahu tentang banyak hal terkait perkara ini. "Kalau agus sampai meninggal, maka kasus ini enggak akan terungkap. Akan selesai sampai di sini, tanpa ada persidangan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus dikeroyok oleh tiga tahanan sesaat setelah pelimpahan berkas perkara dari kepolisian kepada kejaksaan, 7 September 2015.

Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Agus dititipkan di Lapas Kerobokan, ditempatkan di blok "Masa Pengenalan Lingkungan", sambil menunggu penempatan di blok lainnya. Di tempat itulah Agus dikeroyok, yang mengakibatkan mata memar dan nyeri di dada. Kini Agus sudah mendekam di Blok G.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved