BLHD Banjarbaru Laporkan ke Kementerian

Limbah Beracun Itu Belum Bisa Dibuang

Polres Banjarbaru yang sudah memasang police line di lahan tersebut masih terus melakukan pengusutan.

Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/abdul gani
Beberapa warga sedang meninjau lokasi lahan yang diduga terimbas limbah perusahaan tambang, PT Merge Mining Industry (MMI). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Hingga hari kesepuluh sejak ditemukan, pembuang ratusan botol berisi limbah berbahaya, padatan sludge IPAL (instalasi pengolahan air limbah), majun, dan filter di lahan di kawasan Jalan Kong Ex Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Lianganggang, Banjarbaru, belum terungkap.

Polres Banjarbaru yang sudah memasang police line di lahan tersebut masih terus melakukan pengusutan.

Karena itu pula, petugas Badan Lingkungan Hidup Daerah ( BLHD) Banjarbaru dan BLHD Kalsel belum bisa juga memindahkan barang-barang beracun itu dari tempat ditemukannya. Sesuai ketentuan, upaya itu baru bisa dilakukan apabila police line telah dilepas.

Pembersihan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dimaksudkan untuk memperkecil risiko pencemaran baik terhadap lingkungan maupun warga yang tinggal di kawasan itu. Meski demikian, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh BLHD Banjarbaru dalam pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Bandung, Jabar, beberapa hari lalu.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (19/9/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved