Karyawan Garuda Indonesia Akhirnya Dipecat

Manajemen Garuda Indonesia memastikan akan memecat karyawannya yang terlibat tindakan kriminal penggelapan

Editor: Eka Dinayanti
pegipegi
Garuda Indonesia 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Manajemen Garuda Indonesia memastikan akan memecat karyawannya yang terlibat tindakan kriminal penggelapan dan terbukti merugikan perusahaan senilai Rp1,4 miliar.

VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar mengatakan bahwa selain pelanggaran hukum, pelaku juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan.

Pelaku juga merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny dalam keterangan persnya,‎ Selasa (22/9).

Sebelumnya seorang karyawan Garuda Indonesia, AS (46) ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda.

AS ditangkap Senin (21/9) dan dikenakan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.

Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut.

“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tutup Benny.
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved