Dilaporkan ke Bareskrim
Sarpin Hina Pejabat
Laporannya soal perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, bisa juga penghinaan ke pejabat negara
JAKARTA, BPOST- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke polisi. Sarpin dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan menghina pejabat negara.
“Saya mau melaporkan balik (hakim Sarpin). Mau lapor di Bareskrim,” kata Taufiq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9) sore.
Taufiq menyatakan laporannya merupakan tindakan pribadi dan tidak terkait KY. “Kami sudah siapkan dokumen-dokumen untuk melaporkan balik Pak Sarpin. Laporannya soal perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, bisa juga penghinaan ke pejabat negara,” papar Dedi J Syamsuddin, penasihat hukum Taufiq.
Sebelumnya, pada Senin siang, Taufiq bersama Ketua KY, Suparman Marzuki, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Mereka membawa surat dari Dewan Pers yang intinya menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan Sarpin ke polisi hingga membuat Suparman dan Taufiq menjadi tersangka, adalah sengketa pers.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (29/9/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
