Ofy Ariffin Ingin KPK Dibatasi
Upaya merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali terjadi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Upaya merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali terjadi. Setelah Juni 2015 lalu oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM, kali ini giliran anggota DPR yang mengusulkan.
Bila dulu ditangguhkan, kini usulan itu langsung disikapi secara cepat oleh DPR. Usulan tersebut sudah tahap pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dimasukkan ke prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Sebanyak 45 anggota DPR dari enam fraksi yakni PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Hanura, PKB dan Golkar, menjadi pengusul atau inisiator revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan sebagai upaya kembali untuk melemahkan bahkan melikuidasi (membubarkan) lembaga antirasuah itu.
Salah seorang di antara 45 pengusul itu adalah Aditya Mufti Ariffin. Dia merupakan anggota FPPP dari daerah pemilihan (Dapil) Kalsel. Pria yang akrab disapa Ofy ini juga menjabat ketua DPW PPP Kalsel, menggantikan sang ayah, H Rudy Ariffin.
Usulan revisi UU KPK ini memantik polemik. Pasalnya, banyak kalangan termasuk pimpinan KPK yang menilai, berdasar draf revisi, terdapat setidaknya tujuh pasal yang berpotensi membatasi, melemahkan, bahkan membubarkan KPK!
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (8/10/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id