Tim Kampanye Pasangan Calon Bakal Ditegur

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Katingan kembali berencana menjadikan tim kampanye pasangan calon sebagai target

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/mustain khaitami
Ketua Panwaslu Katingan Egidius Efendi Suparjan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah menindak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Katingan kembali berencana menjadikan tim kampanye pasangan calon sebagai target. Itu karena tindakan sudah dianggap sebagai pelanggaran.

Penegasan itu diungkapkan Ketua Panwaslu Katingan Egedius Effendy Suparjan yang mengaku tindak lanjut harus dilakukan sebagai upaya penegakkan aturan.

"Ini adalah temuan pelanggaran. Sebagai tindak lanjut kami akan beri teguran kepada masing-masing kampanye," kata Egedius.

Jumat (16/10/2015), Panwaslu bersama KPU, Satpol PP, dan anggota kepolisian di Katingan menurunkan sejumlah APK liar. Dari hasil inventarisasi, APK dimaksud terdiri dari 42 buah milik pasangan Sugianto-Habib, 24 buah milik Willy-Wahyudi, dan 48 buah milik Ujang-Jawawi.

Penindakan dilakukan pada wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Katingan Baru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved