Tim Kampanye Pasangan Calon Bakal Ditegur
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Katingan kembali berencana menjadikan tim kampanye pasangan calon sebagai target
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah menindak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Katingan kembali berencana menjadikan tim kampanye pasangan calon sebagai target. Itu karena tindakan sudah dianggap sebagai pelanggaran.
Penegasan itu diungkapkan Ketua Panwaslu Katingan Egedius Effendy Suparjan yang mengaku tindak lanjut harus dilakukan sebagai upaya penegakkan aturan.
"Ini adalah temuan pelanggaran. Sebagai tindak lanjut kami akan beri teguran kepada masing-masing kampanye," kata Egedius.
Jumat (16/10/2015), Panwaslu bersama KPU, Satpol PP, dan anggota kepolisian di Katingan menurunkan sejumlah APK liar. Dari hasil inventarisasi, APK dimaksud terdiri dari 42 buah milik pasangan Sugianto-Habib, 24 buah milik Willy-Wahyudi, dan 48 buah milik Ujang-Jawawi.
Penindakan dilakukan pada wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Katingan Baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-panwaslu-katingan-egidius-efendi-suparjan_20150916_215153.jpg)