Dua Kecamatan Dapat Program BSPS

memberikan pemahaman prosedur penyaluran BSPS tahun 2015 dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan dana BSPS

Tayang:
Penulis: Elhami | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/elhami
Pejabat terkait di Balangan saat meninjau program BSPS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tahun 2015 ini sebanyak 553 unit rumah yang tak layak huni di Kecamatan Lampihong dan Halong mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Satker Bantuan Rumah Swadaya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

Kemarin, pihak Bappeda Balangan bersama Pj Bupati Balangan, Forum Koordinasi, Pejabat Lingkup Pemerintahan, serta masyarakat yang menerima melakukan Sosialisasi dan Penyerahan Dana BSPS Kabupaten Balangan 2015 di Aula Kecamatan Lampihong.

Selain itu juga hadir Kejaksaan Negeri Balangan, Kapolres Balangan, SKPD terkait, Camat, Kepala Cabang BTN, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Desa.

Kepala Bappeda Balangan Akhriani mengatakan, tujuan acara ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman prosedur penyaluran BSPS tahun 2015 dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan dana BSPS oleh penerima bantuan dan pihak lain yang terlibat dalam penggunaan dana BSPS.

"BSPS merupakan fasilitasi pemerintah berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendorong membangun sendiri rumah yang layak huni," katanya.

Menurutnya, yang mendasari usulan program BSPS ini adalah adanya pendataan rumah tidak layak huni yang dilaksanakan pada tahun 2013, dari 113.791 penduduk di Kabupaten Balangan terdapat 4.850 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di delapan kecamatan di Bumi Sanggam.

"Berdasarkan data tersebut, Pemkab Balangan mengusulkan program BSPS ke Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, secara bertahap mulai tahun 2013, telah tereliasasi sebanyak 535 unit pada tahun 2014, dan akan direalisasikan lagi tahun 2015 sebanyak 553 unit," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved