Matikan Libido Atau
mengebiri saraf libido itu tidak akan diterapkan pada setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
JAKARTA, BPOST - Di tengah makin parahnya musibah kabut asap di Kalimantan dan Sumatera, pemerintah mewacanakan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan atau predator seksual terhadap anak.
Kabarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagai ‘payung’ hukuman tersebut.
Usulan hukuman kebiri disuarakan oleh Mensos Khofifah Indar Parawansa. Dia menegaskan, tindak kekerasan fisik dan seksual terhadap anak makin meningkat.
Namun, kata dia, mengebiri saraf libido itu tidak akan diterapkan pada setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman itu dilakukan setelah melihat kualifikasi dan stratifikasi kasusnya, bukan digeneralisasi. “Yang terpenting itu adanya pemberatan hukuman, hingga berupa pengebirian saraf libido,” ujarnya.
Secara medis, ucap Menkes Nila Moeloek, hukuman kebiri bisa dilakukan dengan menurunkan libido laki-laki untuk mendapatkan hormon perempuan. Namun, Nila mengatakan masih mempertimbangkan penjatuhan hukuman kebiri itu. “Itu wewenang hukum, saya kira Jaksa Agung yang bisa membicarakan hal ini. Kami tidak bisa memvonis, tapi ada cara-cara tertentu dalam dunia medis yang bisa dimanfaatkan,” kata dia.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Minggu (25/10/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/cover-bpost-cetak-25-oktober-2015_20151025_080844.jpg)