Dua Tahun Kabur, Pelaku Pembunuhan Didor Polisi

Tersangka yang terlibat pengeroyokan bersenjata tajam bersama dua temannya, dan mengakibatkan korbannya tewas, dibekuk di Desa Simpang Rungu

Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Setelah buron dua tahun, Barong (28), warga Desa Dadahup RT17, Kecamatan Dadahup Kapuas, Kalteng harus ditembak polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JUMADI - Menjadi buronan polisi sangat tak mengenakan. Seperti yang dialami Barong (28), warga Desa Dadahup RT17, Kecamatan Dadahup Kapuas. Kalteng. Setelah sempat dua tahun menjadi buronan polisi, Barong ditangkap polisi, Minggu (25/10/2015) malam.

Tersangka yang terlibat pengeroyokan bersenjata tajam bersama dua temannya, dan mengakibatkan korbannya tewas, dibekuk di Desa Simpang Rungu, Kecamatan Paku, Ampah Kabupaten Barito Timur.

Karena tersangka berusaha kabur, petugas terpaksa menembakan senjatanya. Tembakan itu mengenai punggung tersangka menyebabkan tersangka tak bergerak dan diperkirakan meninggal di tempat kejadian.

Kapolsek Palingkau Iptu Juhri M yang ditemui ruang unit kamar mayat RSUD dr H Soemarno Kualakapuas mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Dadahup, Kecamatan Palingkau, tepatnya Selasa (8/5/2013) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib.

Korban pengeroyokan yang tewas adalah
Arni alias Ahmad Maulana (23), warga UPT Dadahup A5 RT12, Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup Kapuas Kalteng.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved