Gugatan Praperadilan Rio Capella Dicabut

meneruskan proses praperadilan, sedangkan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, dapat menyebabkan permohonan kliennya digugurkan

Editor: Halmien
Tribunnews.com/Valdy Arief
Maqdir Ismail saat membacakan permohonan pencabutan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencabutan permohonan tersebut, menurut Maqdir karena ada informasi bahwa berkas perkara kliennya sudah rampung (P21) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Alasan kami mencabut permohonan karena ada penyegeraan penyelesaian berkas perkara klien kami dari pihak termohon (KPK)," kata Maqdir Ismail saat membacakan permohonan pencabutan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Menurut Maqdir jika pihaknya tetap meneruskan proses praperadilan, sedangkan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, dapat menyebabkan permohonan kliennya digugurkan. Sesuai pasal 82 ayat 1d KUHAP.

"Jadi lebih baik kami fokus ke perkara pokok klien kami di Pengadilan Tipikor," kata Maqdir.

Pada sidang perdana praperadilan yang berlangsung pada 10.30 WIB, KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Menurut hakim I Ketut Tirta, dalam surat yang dikirimkan kepada pengadilan, ketidakhadiran KPK untuk mempersiapkan berkas.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved