Kakak Cabuli Adik Ipar Berulang Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan Polsek Cikarang Barat langsung bergerak cepat menangkap M

Editor: Didik Triomarsidi
net
Ilustrasi wanita korban perkosaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - M (38), seorang kakak ipar mencabuli adik iparnya D (13) berulang kali. Terakhir, aksi cabulnya terungkap pada Kamis (29/10/2015).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan Polsek Cikarang Barat langsung bergerak cepat menangkap M, Jumat (30/10/2015), usai dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, N.

"Pelaku langsung kita amankan," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Inspektur Satu Makmur mengatakan, saat aksi bejat terakhir M, D mengadu ke anak kandung M. D pun ditanya sudah berapa kali M melakukan aksi bejatnya.

"Kemudian pelapor menanyakan kepada korban sudah berapa kali diperkosa oleh pelaku. Korban menjawab bahwa korban telah di perkosa oleh pelaku berkali-kali," kata Makmur.

Akhirnya, N pun melaporkan aksi bejat ayahnya ke polisi. Tak berselang lama, keesokan harinya, Jumat (30/10/2015), M ditangkap. M dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved