Kenaikan Upah Bisa Dongkrak PHK
Tarmizi Tak Mau Gegabah
Salah seorang di antara mereka adalah Sarbani (47). Seperti yang lain, warga Jalan Mantuil, Basirih itu mencairkan dana jaminan hari tua (JHT)
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jumat (30/10) pukul 08.00 Wita di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Banjarmasin. Seperti hari-hari sebelumnya, sejak dua bulan lalu, ratusan orang sudah berjubel di kantor tersebut.
Salah seorang di antara mereka adalah Sarbani (47). Seperti yang lain, warga Jalan Mantuil, Basirih itu mencairkan dana jaminan hari tua (JHT). “Saya sudah diberhentikan dari perusahaan kayu, PT Cahaya Niaga Nusantara,” ucap dia.
Saat dihubungi, Penjabat Gubernur Kalsel H Tarmizi Abdul Karim mengaku masih meneliti rekomendasi UMP itu. Dirinya tidak ingin gegabah. Akan mempertimbangkan dulu dampak dan plus minus dari rekomendasi kenaikan UMP itu jika disahkan.“Walaupun semisal waktu saya tinggal satu jam untuk memutuskan, saya akan memeriksa lagi,” tegas dia.
Tarmizi mengakui rekomendasi itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur formula baru penghitungan pengupahan. Rekomendasi kenaikan UMP itu sudah di atas nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kalsel sebesar Rp 1.933.500.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Senin (2/11/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id