Masa Tanggap Darurat Bencana Kalteng Diperpanjang

Penetapan kebijakan ini dilakukan Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo. Alasannya, kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Untuk ketiga kalinya, perpanjangan masa tanggap darurat bencana di Kalimantan Tengah dilakukan. Padahal, dampak kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan berangsur mulai pulih.
Penetapan kebijakan ini dilakukan Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo. Alasannya, kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah dilaporkan masih terjadi.
"Selain itu, warga yang terpapar akibat kabut asap juga masih memerlukan pertolongan. Terutama mereka yang berada di kawasan pedalam dan jauh dari pusat layanan kesehatan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalteng Marianitha, Selasa (3/11/2015).
Terkait kebijakan ini, para bupati dan wali kota se-Kalteng juga diperintahkan untuk tetap melakukan penanganan dan penanggulangan terhadap dampak dari bencana yang sebelumnya terjadi. Masa tanggap darurat bencana itu sendiri diberlakukan sampai 20 November 2015.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved