Hore, UMP Kalsel Naik
Antonius mengatakan angka ini naik sekitar 11,50 persen dari UMP Kalimantan Selatan tahun 2015.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan untuk tahun 2016.
Kepala Dinas Tenaga Provinsi Kalsel sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel Antonius Simbolon dalam konfrensi persnya menyebutkan angka Rp 2.085.050.
Antonius mengatakan angka ini naik sekitar 11,50 persen dari UMP Kalimantan Selatan tahun 2015.
Angka ini, kata dia sudah mendapat persetujuan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalel.
"Dalam menetapkan UMP ini tidak hanya oleh pemerintah. Dirumuskan bersama secara tripartit oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri daeripemerintah, pengusaha dan serikat pekerja," ujarnya Selasa (3/11/2015) pagi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel.
Penetapan UMP, kata Antonius berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain angka kebutuhan hidup layak (KHL), angka inflasi, kondisi pasar, pertumbuhan ekonomi Kalsel dan lainnya.
"Angka KHL Kalsel, rata-rata di 13 Kabupaten Kota adalah Rp 1.978.673,59. UMP Kalsel sudah lebih dari itu," katanya.
Dalam konfrensi pers tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ump-kalsel-naik_20151103_125417.jpg)