UMP Kalsel Naik, Pengusaha Hotel Mengeluh, Apindo Minta Efisiensi Non-Pekerja
“Mereka mengeluh sedang lesu dan sulit mengikuti UMP. Bahkan, ada yang berpikiran untuk PHK lagi. Namun kami mencoba memberi masukan
Penulis: Murhan | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BPOST - Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku mulai 1 Januari 2016, menurut Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan, Sri Nurminingsih, membuat sejumlah pengusaha menghela napas.
Bahkan, untuk bidang perhotelan, menurut Sri Nurminingsih, sempat mengeluhkan kenaikan itu kepada Apindo.
“Mereka mengeluh sedang lesu dan sulit mengikuti UMP. Bahkan, ada yang berpikiran untuk PHK lagi. Namun kami mencoba memberi masukan dengan melakukan efisiensi di sektor lain, non pekerja,” katanya, Selasa (3/11/2015).
Keadaan ekonomi sendiri memang sedang lesu, bahkan, berdasarkan catatannya, sekitar 2.000 pekerja yang di-PHK.
“Ada juga yang dirumahkan. Tapi, jika ekonomi membaik, para pekerja kembali direkrut,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Antonius Simbolon, mengatakan kenaikan UMP ini sudah diteliti.
Memang, kata Antonius, keadaan ekonomi kian lesu.
Namun dia yakin pengusaha mampu untuk membayar gaji sesuai UMP. UMP Kalsel sendiri naik dari Rp 1.870.000 menjadi Rp 2.085.050.
