Lukai Istri Sah dan Gebuki Istri Siri, Sugeng Digelandang Polisi
Sugeng digelandang ke Mapolsek Simpang Empat lantaran telah melakukan penganiayaan kepada istri sirinya hingga luka lebam
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Meski sudah berupaya melarikan diri dari kejaran polisi, Sugeng dengan cepat digekuk anggota gabungan dari Polsek Simpang Empat, Polres Banjar dan Polda Kalsel.
Pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tersebut dibekuk jajaran anggota Polsek Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalsel dikediaman istrinya di Handil Asang Desa Banyu Irang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (2/11/2015).
Sugeng digelandang ke Mapolsek Simpang Empat lantaran telah melakukan penganiayaan kepada istri sirinya hingga luka lebam, Sabtu (31/10).
Bahkan ironisnya lagi, istri keduanya yang bernama Siti Aminah tersebut juga sempat hantam Sugeng menggunakan bagian tumpul parangnya.
AKP Novy Adi Wibowo, atas perbuatan pelaku, Sugeng pun dijerat pasal 44 ayat 1 dan 4 UU RU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku juga terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Sedangkan korban mengalami luka lebam dan memar pada bagian pelipis mata, kepala, paha, punggung, kaki dan pundak kiri," jelas Kapolsek Simpang Empat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-kdrt_20151104_103934.jpg)