Kampanye Hitam di Medsos, Pendukung Calon Gubernur Kalsel Bisa Masuk Penjara
Namun itu hanya berlaku untuk akun resmi pasangan calon, sedangkan akun para pendukung tidak secara spesifik terdata.
Penulis: Rendy Nicko | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - SECARA umum ada aturan yang membatasi kampanye melalui medsos.
Namun itu hanya berlaku untuk akun resmi pasangan calon, sedangkan akun para pendukung tidak secara spesifik terdata.
Namun Kata Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharram, pendukung pasangan calon juga tak bisa sembarangan karena ada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat pemilik akun yang dinilai telah menyebarkan fitnah atau kampanye hitam.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (5/11/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id