Breaking News

Sehari, Polres Balangan Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Kembali setelah pelaku kedua diinterogasi, muncul nama pelaku ketiga yakni Abdul Hadi alias Hadi tepat pada pukul 15.00 Wita anggota.

Penulis: Elhami | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/elhami
Tiga pelaku pengedar narkotika di Balangan kini harus berurusan dengan hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dalam sehari, Polres Balangan, Kalsel, mengungkap dan menangkap tiga pelaku sekaligus dengan rentang waktu yang cukup singkat.

Ya, pada tanggal 2 November kemarin jararan Kepolisian Kabupaten Balangan berhasil meringkus Wiwi Andrianto (30) Suriadi alias Isur (33) dan Abdul Hadi alias Hadi (37).

Kabag Humas Polres Balangan Aipda Piktrus menjelaskan penangkapan pelaku pertama adalah Wiwi Andrianto pada pukul 13.30 wita di daerah Desa Haur Batu Rt 12 Kelurahan Paringin Kota.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut oleh pelaku menggunakan sepeda motor," katanya.

Saat diintip transaksi memang benar, lalu anggota langsung mengikuti dari belakang, tepatnya di depan sekolah SMK PPN Paringin, pelaku langsung dicegat dan langsung ditangkap.

"Hasil penggeledahan ternyata memang benar, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram, kemudian juga diamankan satu buah handphone, sepeda motor dan uang tunai Rp 10 ribu," jelasnya.

Lebih lanjut kata Piktrus, saat dilakukan penyelidikan dikantor polisi, dari pengakuan pelaku menyebutkan rekannya juga masih ada berkeliaran yakni Suriadi alias Isur.

"Setelah pengakuan pelaku pertama anggota kami langsung kembali bergerak, rupanya pelaku kedua ini melakukan transaksi di RT 14 di desa yang sama," katanya.

Setelah mengetahui ciri-cirinya, pelaku kedua langsung ditangkap oleh anggota tepat pada pukul 14.15 Wita, dan benar dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram, satu buah hp, satu rokok dan uang Rp 50 ribu.

Kembali setelah pelaku kedua diinterogasi, muncul nama pelaku ketiga yakni Abdul Hadi alias Hadi tepat pada pukul 15.00 Wita anggota langsung menangkap pelaku ditempat yang sama juga.

"Pelaku ini langsung kami tangkap dirumah, dan digeledah ditemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,51 gram, sebuah hp, rokok dan uang Rp 250 ribu," ujarnya.

Kini kata Piktrus ketiga pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Balangan dan dikenakan pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved