Hati-hati, Polda Kalsel Siap Laksanakan Surat Edaran Kapolri Soal Ujaran Kebencian

Para netizen saat ini jangan sembarang mengeluarkan pendapat di media sosial.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
fidel ali
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Para netizen saat ini jangan sembarang mengeluarkan pendapat di media sosial.

Jika seseorang tak terima karena dianggap menghina, menghasut atau bahkan menyebarkan kebencian, maka bisa berurusan dengan pihak kepolisian.

Apalagi Kapolri pada 8 Oktober 2015 telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE/06/X/2015.

Surat edaran ini bertujuan mengatasi hujatan-hujatan bersifat kebencian dan hate speech yang ada di medsos.

Edaran ini juga bertujuan mengatasi berbagai bentuk fitnah dan kebencian yang dilakukan pemilik akun mensos.

Jika terbukti membuat kegaduhan pelaku penyebar kebencian di medsos akan dipidana mengunakan SE Kapolri tersebut.

Berkenaan dengan surat edaran ini, pihak Kepolisian Daerah Polda Kalsel pun menyatakan siap melaksanakan surat edaran tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto ketilka dikonfirmasi Kamis (5/11/2015) sore, mengungkapkan pihaknya siap melaksanakan surat edaran dari Kapolri tersebut.

"Kita siap melaksanakan surat edaran tersebut. Jika sesorang atau pihak merasa dirugikan dengan pernyataaan seseorang di medsos mereka bisa saja lapor," ungkapnya.

Dirugikan di sini, dalam artian seperti yang ada didalam surat edaran tersebut seperti penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi dan lain-lain.

Disinggung mengenai cyber war atau perang di media yang mungkin saja terjadi nantinya menjelang pilkada, Sunyipto pun mengatakan serupa.

Pihak yang merasa dirugikan bisa lapor ke kepolisian dan akan mereka tindaklanjuti.

Jika berkait soal pemilu bisa mereka serahkan ke Panwaslu namun jika ada unsur pidananya maka akan pihaknya tangani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved