Pilkada Serentak 2015

Jilmy: Mereka Diberhentikan untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Pada kesempatan tersebut, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara

Penulis: Restudia | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Ketua DKPP Jimly Aashiddiqie, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Senin (13/7/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap terhadap enam penyelenggara Pemilu.

Mereka adalah dua anggota dari Panwas Kota Pematangsiantar, tiga komisioner KPU Kaimana, Papua Barat, dan satu anggota PPK Singaran, Kota Bengkulu.

Pada kesempatan tersebut, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Ketua Panwas Kota Pematangsiantar.

Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (17/11/2015) pukul 14.00 WIB.

Selaku Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Anna Erliyana.

Para pihak baik Teradu maupun Pengadu hadir baik di Ruang Sidang DKPP maupun di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi terkait.

Menurut Jimly, adanya penyelenggara Pemilu yang diberhentikan adalah untuk menjaga kepercayaan publik.

Dia pun mengajak untuk mengawal pelaksanaan Pilkada agar menghasilkan Pemilu yang bisa dipercaya.

“Kami berharap kepada penyelenggara Pemilu yang diberhentikan dapat membantu menyukseskan Pilkada serentak dari luar,” pinta Jimly.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved