Keputusan DKPP Inilah yang Membatalkan Pencalonan Ujang-Jawawi dalam Pilgub Kalteng ‎

Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST MSi dan H Jawawi, SP SHut MP berdasarkan SK DPP PPP No 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Anggota KPU RI, Arief Budiman, saat memberikan penjelasan terkait pembatalan pencalonan Pasangan H Ujang Iskandar- Jawawi, Kamis (19/11/2015) malam di Kantor KPU Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - KPU RI akhirnya membatalkan pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H Ujang Iskandar-H Jawawi dalam bursa pencalonan Gubernur Kalteng yang akan maju dalam Pilgub Kalteng 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU RI, Arief Budiman, dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2015) malam di KPU Kalteng menegaskan, pihaknya hanya melanjutkan keputusan DKPP terkait pembatalan pencalonan pasangan Ujang-Jawawi tersebut.

Dasar keputusan itu, sesuai perintah DKPP ini, DKPP berpendapat bahwa perbuatan para Teradu (KPU Kalteng) dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST MSi dan H Jawawi, SP SHut MP berdasarkan SK DPP PPP No 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur.

Hal ini, bertentangan dengan Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU juncto Pasal 43 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved