Menunda Pilkada Kalteng Sudah Di Luar Kewenangan Paslon Ujang-Jawawi
Mantan Anggota DPR RI, Mukhtaruddin, menilai upaya hukum yang akan dilakukan oleh pasangan H Ujang Iskandar-Jawawi adalah hak konstitusional mereka
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Mantan Anggota DPR RI, Mukhtaruddin, menilai upaya hukum yang akan dilakukan oleh pasangan H Ujang Iskandar-Jawawi adalah hak konstitusional mereka.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng itu akan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu atau PTUN setempat, atas keputusan KPU yang menggugurkan pencalonan mereka maju dalam Pilgub Kalteng
Namun, menurut warga Kalteng berdomisili di Jakarta ini, keiginan mereka menunda pelaksanaan pilkada tidak bisa dilakukan oleh KPU. Hal itu sudah diluar koridor kewenangan, Paslon Ujang-Jawawi.
"Jadi jangan ada upaya untuk menunda pelaksanaan Pilgub Kalteng yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat secara serentak," kata Ketua DPD Partai Golkar Kalteng kubu Agung Laksono, Sabtu (22/11/2015).
Terpisah, Ketua KPU Kalteng, H Achmad Syar'i mengatakan, pihaknya memang tidak akan memundurkan pelaksanaan Pilgub Kalteng, meski pihak Ujang-Jawawi akan menggugat keputusan KPU tersebut.
"Pilgub Kalteng dilaksanakan serempak dengan daerah lainnya, tidak bisa dibatalkan palaksanaannya." katanya.