Sengketa Pilkada Kalteng
Dianggap Tak Dilaksanakan, Partai Nasdem Serang KPU Soal Putusan Sidang Bawaslu Kalteng
Apa kabar hasil putusan sidang yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Apa kabar hasil putusan sidang yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dukungan PPP kubu Djan Fariz?
Dianggap sampai kini belum ada tindak lanjut, persoalan itu pula yang belakangan menjadi senjata bagi kubu Ujang-Iskandar untuk menyerang KPU setelah lembaga ini menerbitkan keputusan yang menganulir pencalonan pasangan bernomor urut 3 bertarung di pilkada Kalteng.
"Ada putusan Bawaslu yang memerintahkannya agar diuji forensik. Tapi itu yang sampai kini tidak dilakukan KPU," ujar Ketua Tim Pemenangan Ujang-Jawawi yang juga Ketua DPW Partai Nasional Demokrat Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, Minggu (22/11/2015).
Menurut dia, tidak ada satu pun pihak yamg berwenang menyatakan dukungan DPP PPP kubu Djan Fariz itu palsu karena uji forensik sebagaimana yang diperintahkan dalam sidang Bawaslu Kalteng, belum pernah dilakukan.
Masalah ini pula yang menurut Faridawaty harus diperjelas, karena 'pengingkaran' yang terjadi sebenarnya tidak hanya dialami Ujang-Jawawi tapi juga di daerah lain.
"Perbuatan dari DPP PPP bukan hanya terjadi di Kalteng. Tapi itu urusan internal partai mereka, sementara kalau ada surat yang dipalsukan tentu bukan Ujang-Jawawi yang membuat," timpal Faridawaty.
