Saat Mantan Bupati Tanahlaut Hadapi Vonis, Jumini Tak Henti-hentinya Membaca Surah Yasin
Mengenakan kerudung berwarna putih dan baju muslim berwarna biru tua dengan motif bunga berwarna putih, seorang wanita berusia lebih dari 50 tahun,
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA, BPOST - Mengenakan kerudung berwarna putih dan baju muslim berwarna biru tua dengan motif bunga berwarna putih, seorang wanita berusia lebih dari 50 tahun, duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11/2015) malam.
Wajahnya terus tertunduk kearag bawah, kedua tangannya memegang sebuah buku kecil berisi ayat suci Alquran yang di dalamnya bertuliskan Surat Yasin. Jumini Adriansyah sama sekali tidak bergeming saat ketua majelis hakim Tito Suhud membacakan vonis suaminya yang dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi lima tahun tiga bulan penjara.
Jumini duduk di baris kedua dalam ruang sidang sejajar dengan putrinya. Setelah rampung membaca 83 ayat Surat Yasin, dirinya kembali membuka buku dengan sampul merah tersebut.
Istri Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 itu kembali membaca Surat Yasin untuk ketiga kalinya. Padahal, hakim belum rampung setengah bagian membacakan dakwaan Adriansyah. Tangan Jumini membalik halaman demi halaman buku Yasin.
Bibirnya mengucapkan ayat suci. Tidak ada suara yang terdengar, Jumini membaca Yasin di dalam hati. Beberapa kali matanya melihat ke arah hakim dan berusaha mendengarkan ucapan hakim.
Duduk di belakang Jumini tiga orang pria yang merupakan kerabatnya.
Lengkapnya baca di Harian Banjarmasin Post edisi cetak hari ini, Selasa (24/11/2015), atau atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
