Pilkada Kalteng
Merebak Kabar, Ujang-Jawawi Menang di PTUN?
"Aneh, dalam waktu 1x24 jam komisioner KPU Kalteng yang sebelumnya dinonaktifkan, dikembalikan.
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Perjuangan Ujang Iskandar dan Jawawi agar haknya dikembalikan sebagai calon di pilgub Kalteng, terus dilakukan.
Belakangan, merebak kabar bahwa pasangan bernomor urut 3 ini dipastikan tetap bisa bertarung di pilkada Kalteng 2015 setelah PTUN Jakarta Pusat menerbitkan keputusannya.
Benarkah?
"Sidang digelar sejak Selasa dan hari ini yang kedua. Agenda masih membacakan tuntutan. Dalam satu atau dua hari diperkirakan selesai," ujar juru bicara Ujang-Jawawi M Ahmadi, Rabu (25/11/2015).

Ahmadi
Dia meyakini, perjuangan Ujang-Jawawi di PTUN akan membuahkan hasil yang menyegarkan.
Itu pula yang menjadi alasan Ahmadi meminta kepada seluruh simpatisan, relawan, dan pendukung untuk terus bekerja meraih dukungan.
"Aneh, dalam waktu 1x24 jam komisioner KPU Kalteng yang sebelumnya dinonaktifkan, dikembalikan. Sementara dari informasi terakhir, saat ini semua fakta dalam proses persidangan di PTUN sudah dibeberkan dan kami yakin tuntutan akan dikabulkan," timpal Ahmadi.
