Dilengser dari Anggota MKD, Hardi Susilo Bilang: "Bang, Saya Diganti"

Akbar Tandjung tetap melimpahkan kasus Setya Novanto tersebut mempercayakan kepada MKD sebagai institusi resmi yang bisa melakukan satu kajian

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Mustain Khaitami

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Selaku Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung mengaku belum pernah membahas soal nasib dan peneguran untuk Setya Novanto ‎ selaku kader Partai Golkar di DPR.

Bahkan secara intern keorganisasian, Akbar menyatakan hal itu juga tidak pernaha dibicarakan.

"Saya selaku ketua dewan tidak pernah ada dipanggil membahas atau dimintai tanggapan soal ini," kata

Akbar Tandjung ‎ berada di Banjarmasin dalam acara Seminar Nasional Menggali Peran Profesor Lafran Pane dalam Lintasan Sejarah Perjuangan Bangsa oleh KAHMI Kalsel, di Aula Abdi Persada, Jumat (27/11/2015).

Namun, dirinya siap akan memberikan saran di internal keorganisasian jika diminta.

"Kalau saya diminta pendapat tentu saya akan berikan pendapat," kata Akbar Tanjung.

Dirinya juga tidak mengetahui persis ketika diminta pendapat soal pergantian tiga anggota dewan dari Partai Golkar dari tubuh MKD di DPR.

"Nah, saya juga tidak mengetahui persis alasan pergantian, saya kemarin itu cuma sempat bicara dengan wakil ketua MKD dari partai golkar, Hardi Susilo, saya kasih beberapa pandangan saya, saya kasih beberapa usul saya, saya kasih beberapa saran saran saya kepada dia, yang intinya agar dia (Setya Novanto) agar menjalankan tuganya dengan baik dan betul betul dia ingin membangun suatu image suatu terbuka, dan memperlihatkan sistem demokratis," kata dia.

Namun buru-buru saja saran Akbar Tandjung mau disampaikan melalui Hardi Susilo, dia mendapat kabar terbaru kalau Hardi Susilo sudah dilengserkan dari jabatannya sebagai wakil ketua MKD.

"Bang, saya juga diganti bang. Saya sudah diganti menjadi anggota MKD, saya juga kaget juga mengapa alasannya, ternyata memang benar diganti," ujar Akbar Tandjung menurukan suara Hardi Susilo.

Tapi tanggapan Akbar Tandjung secara umum, tetap melimpahkan kasus Setya Novanto tersebut mempercayakan kepada MKD sebagai institusi resmi yang bisa melakukan satu kajian terhadap apa yang disebut sebagai pelanggar etika dari anggota dewan.

"Sebagai anggota DPR Kalau seandainya ia melanggar kode etik, akan mendapatkan teguran, teguranya ringan, teguran agak keras, teguran paling keras. Seperti misalnya ketika pimpinan dewan bertemu dengan Donald Trum di Amerika dimana saat itu ada kampanye kebetulan pimpinan dewan, dan diberikan teguran ringan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved