ABK Kapal Tanker Pengepul Premium Ilegal Digaji Rp 4 Juta

Beberapa anak buah kapal (ABK) tanker MT-BS9 yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Perairan Karimunjawa masih berada di kapal.

Editor: Eka Dinayanti
Tribun Jateng/Muh Radlis
Kapal tanker ini mengepul premium bersubsidi lalu dijual di perairan pnternasional. Kapal ini disergap Bea Cukai Jateng-DIY di perairan Karimunjawa dan sudah diamankan ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, untuk penyelidikan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG - Beberapa anak buah kapal (ABK) tanker MT-BS9 yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Perairan Karimunjawa masih berada di kapal.

Kapal tanker berbendera Malabo ini sudah berada di perairan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, untuk kemudian diperiksa atas dugaan mengepul premium subsidi yang akan dijual di perairan internasional.

Seorang ABK, Diki Saputra (22), warga asal Batam, Kepulauan Riau, mengatakan tidak tahu apabila aktivitas yang dilakukan kapal tanker itu ilegal atau melanggar hukum.

"Saya tidak tahu, saya cuma kerja ya saya kerja. Izin atau apanya semua kapten yang tahu," kata Diki kepada Tribun Jateng, Sabtu (28/11/2015).

Diki baru tiga bulan bekerja di kapal tanker dan digaji Rp 4 juta per bulan, namun tidak tahu kapal tanker tersebut berasal dari perusahaan mana, dan siapa pemiliknya.

"Kalau itu saya tidak tahu, yang tahu kapten atau nakhoda," kata dia.

Seorang ABK lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan telah bekerja di kapal tanker itu selama sembilan bulan.

Pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, itu mengaku tidak mengetahui apabila aktivitas kapal tanker itu ilegal. "Saya tidak tahu, kami semua di sini cuma bekerja," aku dia.

Seorang kadet yang juga ABK kapal itu tak terlihat ketika Tribun Jateng menyambangi kapal tersebut. Menurut rekan-rekannya sesama ABK, kadet itu sedang dibawa petugas ke daratan lantaran sedang sakit.

"Kadetnya sakit, tadi dibawa petugas ke daratan mau diperiksa ke dokter," kata dia.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY menangkap kapal tangker MT-BS9 di perairan Karimunjawa karena mengangkut 133 ribu liter premium yang rencananya akan dijual di perairan internasional di sekitar Pulau Bintan.

Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka setelah menangkap kapal tangker berbendera Malabo tersebut yang kini bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk diperiksa.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved