Sengketa Pilkada Kalteng

PTTUN: Ujang-Jawawi Tetap Bisa Mencalon di Pilkada Kalteng

Putusan ini juga dianggap sebagai 'akhir' dari perdebatan yang sempat membuat publik terhenyak, yakni menetapkan penundaan atas SK KPU

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Pasangan H Ujang Iskandar-Jawawi (Uje) saat penetapan Paslon oleh KPU Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah sempat membuat pendukungnnya gerah, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (2/12/2015), akhirnya menerbitkan putusan atas nasib pencalonan Ujang -Jawawi di pilkada Kalteng.

Putusan ini juga dianggap sebagai 'akhir' dari perdebatan yang sempat membuat publik terhenyak, yakni menetapkan penundaan atas SK KPU yang membatalkan Ujang-Jawawi dalam pilkada Kalteng.

"Putusan sela itu dibacakan dalam sidang PT TUN tadi sore sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Ketua Tim Pemenangan Ujang-Jawawi, Hj Faridawawty Darland Atjeh menjawab BPost Online via ponsel.

Baca juga: Sugianto Calon Gubernur Kalteng Termiskin, Ini Kekayaannya

Berita lain: Poin DKPP Inilah yang Membuat Ujang-Jawawi Yakin Pencalonan Mereka Bukan Dibatalkan

Baca: Tak Terima Ditulis Korupsi Rp 10 Triliun, Calon Gubernur Kalteng Adukan Media Massa

Dengan putusan dimaksud, kata Faridawaty, pilgub Kalteng yang digelar 9 Desember 2015 tetap akan diikuti tiga pasangan. Mereka adalah Sugianto-Habib, Willy-Wahyudi, dan Ujang-Jawawi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pusat bersama komisioner KPU Kalimantan Tengah, Kamis (19/11/2015) malam menggelar rapat pleno.

Rapat membahas keputusan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan memberi sanksi kepada tiga anggota KPU Kalteng, karena dianggap melanggar kode etik.

Anggota KPU RI, Arief Budiman, saat memberikan penjelasan terkait pembatalan pencalonan Pasangan H Ujang Iskandar- Jawawi,ketika itu juga menyatakan, keputusan yang mereka hasilkan salah satunya adalah membatalkan pencalonan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3, H Ujang Iskandar-H Jawawi.

Sebagai alasan, DKPP dalam amar putusannya memerintahkan KPU RI, untuk membatalkan pasangan H Ujang Iskanda-Jawawi, karena pencalonannya tidak sesuai prosedur, terutama meloloskan dukungan PPP untuk Paslon Ujang-Jawawi.

Pasangan H Ujang Iskandar-Jawawi (UJ) saat penetapan Paslon oleh KPU Kalteng.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved