Sengketa Pilkada Kalteng
Kuasa Ujang-Jawawi: Di Surat Suara Harus Ada UJ
“KPU RI harus mempersiapkan teknis menjelang pelaksanaan pilkada. Termasuk pencetakan surat suara dan distribusinya. Dengan begitu, 9 Desember nanti t
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Terbitnya putusan sela PT TUN yang menunda keputusan pembatalan Ujang-Jawawi di Pilkada Kalteng, masih menunggu keputusan KPU RI.
Namun karena dianggap telah memiliki kekuatan hukum, konsekuensi tetap harus dilakukan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk mempersiapkan surat suara yang memuat gambar pasangan calon bernomor urut 3 tersebut.
“KPU RI harus mempersiapkan teknis menjelang pelaksanaan pilkada. Termasuk pencetakan surat suara dan distribusinya. Dengan begitu, 9 Desember nanti tetap ada tiga pasangan calon,” ujar Regginaldo Sultan, kuasa hukum ujang-Jawawi dalam dialog Mengurai Sengkarut Pilkada Kalteng yang disiarkan langsung oleh Metro TV, Kamis (3/12/2015).
Armen Lukman dari akademisi yang berbicara pda dialog itu, menyatakan putusan KPU yang dikeluarkan sudah melampaui kewenangan.
Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP dikatakan tidak sama dengan putusan lembaga peradilan.
“Sikap itu hanya mengikat kepada presiden, KPU, dan Bawaslu,” kata Armen.
