Breaking News

Jampidsus: Kalau Pak Maroef Pinjam, Kita Serahkan

Arminsyah menyatakan rekaman pembicaraan tersebut ada pada Kejaksaan sebagai sumber yang relevan guna menyelidiki dugaan permufakatan jahat.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan bukti rekaman pembicaraan dari Direktur Utama PT Freeport Indonesia bukan disita.

"Ini masih penyelidikan. Kalau Pak Maroef pinjam, kita serahkan," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Arminsyah menyatakan rekaman pembicaraan tersebut ada pada Kejaksaan sebagai sumber yang relevan guna menyelidiki dugaan permufakatan jahat.

Terkait adanya kemungkinan Mahkamah Kehormatan Dewan meminta ponsel yang berisi rekaman pembicaraan Maroef dan Ketua DPR Setya Novanto, Jampidsus mengaku bersedia memberikan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved