Pilkada Serentak
KPU Kalteng Perintahkan Distribusi Surat Suara ke TPS, Meski Belum Ada Putusan PT TUN
"Saat inikan, surat suara dan logistik lainnya masih ada di PPS atau di kecamatan, tetapi saya akan memberitahukan kepada petugas PPS di lapangan
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Meskipun putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, terkait keputusan gugatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 3 H Ujang Iskandar-Jawawi (UJ) belum diputuskan, karena ditunda besok.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, H Ahmad Syar'i, yang dikonfirmasi, Senin (7/12/2015) malam, menegaskan, kepada semua petugas PPS untuk tetap melanjutkan distribusi semua logistik Pilgub Kalteng.
"Saat inikan, surat suara dan logistik lainnya masih ada di PPS atau di kecamatan, tetapi saya akan memberitahukan kepada petugas PPS di lapangan untuk melanjutkan pendistribusian surat suara paling lambat besok sudah harus ada di TPS." kata Syar'i.
Dikatakan dia, sembari mendistribusikan logistik Pilgub Kalteng tersebut, pihaknya juga masih alkan menunggu hasil putusan PT TUN di Jakarta dan keputusan KPU RI selanjutnya.
"Apakah Pilgub Kalteng akan diikuti oleh dua atau tiga paslon." katanya.
