Begini Mekanisme Layanan SIM Online

SIM Online adalah layanan kepada masyarakat yang mengurus SIM dilakukan secara online, layanan yang diberikan adalah layanan untuk SIM perpanjangan

Editor: Eka Dinayanti
Otomania/Agung Kurniawan
Mengurus SIM yang rusak atau hilang dan perpanjangan mudah dilakukan tanpa tes ulang di konter SIM Online. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - SIM Online adalah layanan kepada masyarakat yang mengurus SIM dilakukan secara online, layanan yang diberikan adalah layanan untuk SIM perpanjangan dan alih golongan. Ngurusnya, nggak beda jauh sama bikin SIM biasa.

"SIM online khusus perpanjangan SIM, tidak untuk pembuatan SIM baru. Untuk SIM A biayanya Rp 80 ribu, dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk pembuatan SIM baru langsung di kantor, biayanya Rp 120 ribu," kata Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Edy Yudianto.

Katanya, adapun syarat pengurusan SIM secara online di antaranya membawa SIM asli, foto copy KTP elektrik, dan surat kesehatan dari dokter.

Adapun mekanismenya yakni diawali dengan pengisian formulir pendaftaran, proses penginputan data pemohon, pengambilan foto SIM, pengambilan sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu penyerahan SIM.

Pelayanan SIM online diberikan kepada masyarakat yang berada di luar kota asal tempat tinggal sesuai KTP.

Misalnya seseorang sedang bekerja di Kota Pekanbaru, padahal SIM yang dimilikinya dibuat di daerah lain serta sudah habis masa berlakunya. Maka, untuk perpanjangan/peningkatan yang bersangkutan tidak perlu kembali ke daerahnya, namun cukup di Pekanbaru.

Mekanisme Pembuatan SIM Online

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved