Majelis PTTUN Jakarta Kabulkan Gugatan, Ujang Jawawi Boleh Ikut Pilkada

Sidang gugatan Paslon Gub Kalteng nomor urut 3 H Ujang Ikandar-Jawawi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diputuskan Selasa

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Aksi pendukung Ujang-Jawawi di kawasan Bundaran Besar Palangkaraya, Rabu (2/12/2015). 

‎BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sidang gugatan Paslon Gub Kalteng nomor urut 3 H Ujang Ikandar-Jawawi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diputuskan, Selasa (8/12/2015), dibacakan oleh tiga orang majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, majelis hakim PTTUN memutuskan, mengabulkan semua gugatan yang diajukan Paslon No 3 artinya, yang bersangkutan boleh ikut dalam Pilgub Kalteng.

Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen, yang ikut dalam persidangan di Jakarta, mengatakan, majelis hakim mengabulkan semua gugatan UJ

Bukan hanya itu, sebut dia, majelis PTTUN juga membatalkan SK KPU RI No 196 yang membatalkan pencalonan Paslon nomor urut 3. "Hakim PTTUN juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut keputusan tersebut." kata Theopilus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved