Majelis PTTUN Jakarta Kabulkan Gugatan, Ujang Jawawi Boleh Ikut Pilkada
Sidang gugatan Paslon Gub Kalteng nomor urut 3 H Ujang Ikandar-Jawawi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diputuskan Selasa
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sidang gugatan Paslon Gub Kalteng nomor urut 3 H Ujang Ikandar-Jawawi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diputuskan, Selasa (8/12/2015), dibacakan oleh tiga orang majelis hakim.
Dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, majelis hakim PTTUN memutuskan, mengabulkan semua gugatan yang diajukan Paslon No 3 artinya, yang bersangkutan boleh ikut dalam Pilgub Kalteng.
Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen, yang ikut dalam persidangan di Jakarta, mengatakan, majelis hakim mengabulkan semua gugatan UJ
Bukan hanya itu, sebut dia, majelis PTTUN juga membatalkan SK KPU RI No 196 yang membatalkan pencalonan Paslon nomor urut 3. "Hakim PTTUN juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut keputusan tersebut." kata Theopilus.
