Pilkada Kalteng Ditunda
Pilkada Kalteng Ditunda, Sampai Kapan?
Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i, menyatakan tindakan pembatalan itu sendiri telah diputuskan bersama dengan Penjabat Gubernur Kalteng
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kepastian Pilkada Kalteng tidak jadi digelar 9 Desember 2015, akhirnya diputuskan. Namun sampai kapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur digelar, ini yang masih belum ada kepastian.
Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i, menyatakan tindakan pembatalan itu sendiri telah diputuskan bersama dengan Penjabat Gubernur Kalteng serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
"Soal kapan pilkada Kalteng digelar, itu tergantung KPU RI. Apakah menerima atau melakukan kasasi, itu yang kami belum tahu," ujar Syar'i, Selasa (8/12/2015).
Sebelumnya, batalnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam pilkada serentak 9 Desember didasarkan atas pertimbangan putusan PT TUN Jakarta yang membatalkan keputusan KPU RI atas pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi.
Selain itu, PT TUN juga memerintahkan KPU RI mencabut surat keputusan Nomor 196 yang diterbitkan 19 November 2015.
