Pilkada Serentak
Rahmadi: Pecat Tiga Komisioner KPUD Kalteng!
"Harusnya, tiga komisioner yang dianggap lalai itu diberhentikan, secara permanen bukan hanya sementara seperti sekarang ini, karena Paslon UJ juga
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMSINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, akibat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 3 H Ujang Iskandar- Jawawi, mendapat tanggapan pengamat hukum di Kalteng, Rahmadi G Lentam, Selasa (8/12/2015) malam.
Salah seorang pengacara muda yang sudah malang melintang dalam urusan Sengketa Pilkada ini mengaku miris dengan sengkarut masalah Pilkada di Kalteng yang dinilainya cacat sejak awal ini.
Dia mengaku, pesimistis Pilgub Kalteng bisa dilaksanakan segera tanpa mengikuti jadwal Pilkada serentak yang telah ditetapkan undang-undang pemilu sesuai yang dijadwalkan dalam tahapannya.
"Sehingga idealnya, penundaan untuk pelaksanaan Pilgub Kalteng bisa dilakukan lagi tahun 2017 mendatang, sesuai ketetapan yang diatur melalui undang-undang Pilkada," katanya.
Dia menyoroti, sengketa, Pilgub Kalteng yang dilematis untuk penyelenggarannya tersebut, karena putusan PT TUN yang memenangkan gugatan Paslon no urut 3 Ujang-Jawawi (UJ) memang harus di jalankan oleh KPU sebagai penyelenggara.
"Akan menjadi aneh dan muncul pertanyaan, ada kepentingan apa, jika akhirnya KPU RI memilih melakukan kasasi terkait putusan PT TUN yang memenangkan paslon Ujang-Jawawi tersebut. Padahal, KPU tidak punya kepentingan dengan paslon tersebut." kata Rahmadi yang menyebut negeri ini, adalah negeri setengah tiang.
Namun demikian lanjut dia, KPU RI juga menjadi rancu jika kembali meloloskan tiga paslon untuk pilgub Kalteng, padahal sebelumnya juga ada putusan DKPP yang final dan mengikat bagi KPU untuk mengoreksi tiga komisionernya di Kalteng, dan mengoreksi paslon nomor urut 3 karena pendaftarannya dinilai tidak prosedural, sehingga akhirnya muncul pembatalan.
Rahmadi, mengatakan, harusnya KPU RI mengganti tiga komisioner KPUD Kalteng yang dinilai cacat dalam melakukan tugasnya secara permanen dan menggantikanya dengan calon lain, sehingga bukannya diberhentikan sementara, seperti yang dilakukan saat ini.
"Harusnya, tiga komisioner yang dianggap lalai itu diberhentikan, secara permanen bukan hanya sementara seperti sekarang ini, karena Paslon UJ juga dianulir," jelasnya.
"Tapi inilah negeri kita yang semuanya serba setengah-setengah, atau negeri setengah tiang, sehingga pengambilan keputusannya pun setengah-setengah. Masa paslon yang akan maju awalnya tiga pasang menjadi dua pasang dan kini jadi tiga lagi, Pilkada di Kalteng ini, seperti membeli kacang saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rahmadi-g-lentam-penamat-hukum_20151208_220326.jpg)