Sengketa Pilkada Kalteng
Tak Cukup Waktu, Pilkada Kalteng 'Harus' Ditunda
"Putusan PT TUN harus dilaksanakan oleh KPU. Tapi dengan waktu yang sangat terbatas, penundaan digelarnya pilkada Kalteng tidak bisa dihindari."
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Terbitnya putusan PT TUN yang mengabulkan permohonan Ujang-Jawawi, Selasa (8/12/2015), hampir dipastikan berdampak pada terjadinya penundaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang dijadwalkan 9 Desember 2015.
Ini didasarkan, waktu yang tersedia bagi penyelenggara pemilu sangat mepet untuk melakukan pencetakan ulang surat suara yang telanjur memuat dua pasangan calon, yakni Sugianto-Habib (Sohib) dan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar (Wibawa).
"Putusan PT TUN harus dilaksanakan oleh KPU. Tapi dengan waktu yang sangat terbatas, kosekuensi penundaan digelarnya pilkada Kalteng tidak bisa dihindari," ujar Kuasa Hukum Ujang-Jawawi, Taufik Basari.
Sebelumnya, majelis hakim PT TUN dalam putusannya telah membatalkan SK KPU RI No 196 yang membatalkan pencalonan Paslon nomor urut 3.
Kepada KPU, majelis juga memerintahkan agar KPU RI mencabut putusan tersebut.
Menurut Taufik, KPU sebagai pihak tergugat bisa saja melakukan upaya kasasi atas keputusan PT TUN tersebut.
Namun dengan waktu yang sangat terbatas, pemilihan tidak mungkin ditunda terlalu lama.
"Apalagi dalam pertemuan KPU RI dengan Mendagri pada Minggu tadi, kepastian pelaksanaan pilkada Kalteng ditegaskan menunggu putusan PT TUN hari ini. Jika harus menunggu sampai ada putusan kasasi, maka hak konstitusi rakyat Kalteng yang dipertaruhkan," timpal Taufik.
