Sengketa Pilkada Kalteng

Terhadap Putusan PT TUN, KPU Masih Berpeluang Kasasi

Namun keputusan tersebut belum inkrah‎, karena dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PT TUN mempersilakan kepada KPU RI sebagai tergugat untuk

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT-TUN) Jakarta yang mengabulkan semua gugatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Nomor Urut 3 H Ujang-Jawawi ( UJ).

Yang juga memerintahkan KPU RI untuk membatalkan, surat keputusan KPU RI No 196 ‎terkait pembatalan pasangan calon nomor urut 3 H Ujang-Jawawi ( UJ).

Namun keputusan tersebut belum inkrah‎, karena dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PT TUN mempersilakan kepada KPU RI sebagai tergugat untuk mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

Mukhtaruddin, Ketua DPD Golkar Kalteng kubu Agung Laksnono, yang ‎ikut dalam persidangan di Pengadilan PT TUN Jakarta, menyebutkan, dari persidangan tersebut, hakim tidak menyentuh terkait masalah tahapan pelaksanaan Pilgub Kalteng apalagi masalah pembatalan pelaksanaan Pilgub Kalteng.

Bahkan, saat salah seorang Komisioner KPU RI biro hukum, ‎Ida Budhiati, yang mempertanyakan kepada majelis hakim terkait pihaknya yang akan melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilgub Kalteng, oleh majelis hakim mempersilakannya.

Artinya, kata Mukhtaruddin, keputusan PT TUN tersebut memperbolehkan Pasangan nomor urut 3 untuk ikut dalam Pilgub Kalteng, sedangkan KPU dipersilakan untuk terus melanjutkan, tahapan Pilgub Kalteng."

Keputusan PT TUN tersebut belum inkrach, kerena tergugat (KPU) diperbolehkan untuk mengajukan kasasi.

"Hakim PT TUN memberikan jeda waktu seminggu untuk KPU RI sebagai tergugat, dalam memutuskan melakukan kasasi atau tidak,." sebut mantan Anggota DPR RI ini.‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved