Pilkada Serentak Kalsel
Hanya Ada Lima Warga Binaan yang Bisa Mencoblos
Dari 22 warga binaan di Polres Balangan, hanya lima orang yang berhak memberikan hak suara di Pilkada serentak di Balangan.
Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/elhami
Lima tahanan yang berhak memilih sesuai dengan persyaratannya yakni mempunyai alamat dan NIK
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dari 22 warga binaan di Polres Balangan, hanya lima orang yang berhak memberikan hak suara di Pilkada serentak di Balangan.
Petugas TPS 9 Batu Piring didampingi pihak KPU Balangan langsung mendatangi ruang tahanan, Rabu (9/12/2015).
Lima tahanan yang berhak memilih sesuai dengan persyaratannya yakni mempunyai alamat dan NIK, selebihnya, tak memiliki syarat yang lengkap.
Bayu, Kasubag Program Data KPU Balangan mengatakan, dari nama yang diajukan oleh pihak Polres Balangan sebanyak 22 orang, namun yang memenuhi syarat hanya lima orang.
"Empat orang berhak memilih bupati dan wakil serta gubernur dan wakil karena asli Balangan, sementara satu orang dari Tanah Laut hanya mencoblos gubernur dan wakil," katanya.
