Ujang Iskandar: PPP Tetap Dukung Kami
Terbitnya putusan PT TUN yang memenangkan gugatan Ujang-Jawawi, dinyatakan menjadi angin segar bagi pasangan bernomor urut 3
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Terbitnya putusan PT TUN yang memenangkan gugatan Ujang-Jawawi, dinyatakan menjadi angin segar bagi pasangan bernomor urut 3 ini bisa bersaing di Pilkada Kalteng.
Kalau pun belakangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan tidak mendukung Ujang-Jawawi sehingga syarat kursi dukungan kurang, hal itu juga ditegaskan bukan masalah.
"Kami minta KPU memberi kesempatan agar ketiga calon bersaing secara sehat," ujar Ujang sebelum melakukan pertemuan dengan KPU Kalteng.
Menurut dia, dukungan yang dikantongi dari PPP pada dasarnya tidak bisa dicabut. Itu pula yang menjadi alasan bahwa dukungan yang dikantongi Ujang-Jawawi tetap berhak mencalon seperti yang diputuskan pada saat penetapan calon oleh KPU Kalteng.
