Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Kacau, Akbar Faizal Dikeluarkan dari Ruang Sidang MKD karena Berstatus Teradu
Dengan status teradu, nama Akbar Faisal tidak ada lagi dalam daftar anggota MKD DPR, sehingga tidak boleh mengikuti sidang MKD
Penulis: Elpianur Achmad | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang sidang penentuan nasib Ketua DPR Setya Novanto di MKD DPR, Rabu (16/12/2015), terjadi kekacauan antaranggota MKD.
Anggota MKD dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal dinonaktifkan dari MKD dan dikeluarkan dari ruang sidang karena posisinya teradu. Akbar Faisal diadukan oleh anggota MKD dari Gerindra Ridwan Bae karena dia dianggap membocorkan hasil sidang MKD.
Dengan status teradu, nama Akbar Faisal tidak ada lagi dalam daftar anggota MKD DPR, sehingga tidak boleh mengikuti sidang MKD yang akan memutuskan sanksi kepada Setya Novanto.
“Nama saya tidak ada lagi di dalam daftar anggota MKD karena saya diadukan anggota MKD lainnya. Saya juga akan adukan balik tiga anggota tersebut,” ujar Akbar Faizal berapi-api, sembari memperlihatkan daftar anggota MKD kepada wartawan sebagaimana tayangan live Metro TV, Rabu (16/12/2015) siang.
Merasa dilecehkan, Akbar Faizal menyatakan akan mengadukan balik tiga orang yang mengadukannya.
Kata Akbar Faisal, dia diadukan oleh tiga orang yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adi Sukadir. "Ridwan Bae adalah orang yang selalu ingin menghentikan sidang MKD," ujar Akbar.
Menurut Akbar, proses dikeluarkan dirinya dari ruang sidang MKD sangat janggal. 'Di tengah persidangan saya diserahkan daftar nama anggota MKD, di dalamnya tidak ada nama saya. Saya dinonaktifkan karena sedang diadukan oleh Ridwan Pae, Saya tidak boleh lagi mengikuti sidang," ujarnya.
Surat pencoretan nama Akbar Faizal ditandatangani oleh Fahri Hamzah.
Akbar Faizal mengatakan, sikapnya tetap tegas agar persidangan MKD untuk memutuskan sanksi Setya Novanto harus terbuka sesuai aturan Undang-Undang MD3.
"Saya akan berusaha masuk ke ruang sidang MKD. Saya akan berjuang, pokoknya saya tetap keras persidangan tetap harus terbuka sesuai UU MD3," ujarnya.
