Jupe Ngamuk Go-Jek Dihapuskan, Hastag #savegojek Merajai Twitter
Menurutnya, pernyataan Ahok melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.
Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terancamnya keberadaan Go-jek seiring dengan komentar Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan.
Menurutnya, pernyataan Ahok melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.
Yakni, sepeda motor bukan diperuntukkan sebagai angkutan umum orang dan barang menjadi bahasan sengit di twitter. hastag #savegojek merajai trending topik tanah air.

Keberadaan Go-Jek di kota besar memang menjadi solusi di tengah kemacetan. Bahkan jasa Go-Jek juga dirasakan para artis ibu kota. Julia Perez salah satu artis yang berkicau tentang penghapusan gojek.
Melalui status twitternya bahkan Jupe mengamuk, jika Go-Jek dihapuskan. Jupe mengaku kerap menggunakan Go-Jek untuk mengantarkan kebutuhan syuting.
"Menurut gw gojek.. Sah2 aja.. Kan di jkt ada jutaan manusia transportation suck bgt di jkt.. Mrk teratur dan membantu bgt."

"Emang gojek bukan rakyat bawah... Bagus ada nya gojek kita semua kebagian.. Lo tau kalo jam kerja susah kendaraan di jkt!!!."
"Mau ngomongin masalah pajak??? Kan?? Seiring waktu mrk kalo uda setle pasti bayar lahhh.trus kasih kesempatan mrk kreative dong baru bgt kan."
"Gw kalo lagi kaga ada orang disuruh ambil kebutuhan shooting .. Pake gojek.. Mrk standby.."

Berita Sebelumnya:
Kemenhub Larang Ojek 'Online', Ini Reaksi Ahok
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara perihal pelarangan ojek dan taksi berbasis aplikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebagai pejabat publik, kata Basuki, dia harus menuruti aturan Kemenhub.
"Tetapi, bagi saya, Go-Jek itu tidak terlarang karena terdaftar izin usaha sebagai perusahaan aplikasi," kata Basuki di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).
Menurut Basuki, Kemenhub mempermasalahkan kendaraan yang dijadikan sarana transportasi umum. Kemenhub tidak mempermasalahkan aplikasi.

Kemenhub sebelumnya melarang ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Pengoperasian ojek dan moda transportasi seperti Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Jokowi Dukung Gojek, Kemenhub Melarang?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menandatangani surat pelarangan operasi taksi dan ojek berbasis online pada Kamis (17/12/2015).
Padahal sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan dukungannya terhadap industri digital. Khususnya, dukungan pada yang menyokong pertumbuhan industri kecil, seperti Go-Jek.
"Ya memang, ekonomi tradisional kita perlu sentuhan aplikasi yang memudahkan mereka," ujar Jokowi dalam Dialog Komunitas Kreatif dengan Presiden di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Selasa (4/8/2015) lalu.

Presiden berkaca pada Go-Jek, usaha rintisan lokal yang menghubungkan para tukang ojek dengan dunia digital sehingga bisa mendapatkan penumpang dengan lebih mudah. Harapannya, metode serupa bisa diterapkan pada pelaku ekonomi kecil lainnya, seperti petani dan nelayan. (baca: Jokowi: Aplikasi Digital Bisa Bantu Ekonomi Rakyat Kecil)
Bahkan, Presiden Jokowi juga mengajak pendiri GoJek, Nadiem Makarim dan pelaku industri kreatif Indonesia dalam rombongan kerjanya ke pusat industri digital dunia, Silicon Valley, California, AS pada 25 - 29 Oktober 2015 lalu, walau pada akhirnya Jokowi batal berkunjung dan diwakilkan oleh Menkominfo, Rudiantara.
Dukungan Presiden Jokowi terhadap transportasi ojek sebagai sarana alternatif masyarakat Indonesia juga tercermin saat Jokowi menengahi kisruh antara tukang ojek pangkalan dengan tukang ojek berbasis aplikasi pada Selasa (1/9/2015) lalu. (baca: Pertemukan Pengemudi Ojek Pangkalan dan Aplikasi, Jokowi Minta Bersaing Sehat)
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta tidak ada lagi perselisihan antara pengemudi ojek pangkalan dengan pengemudi ojek berbasis aplikasi.
"Memang hidup itu bersaing, berkompetisi, di kota manapun, di negara manapun ada persaingan. Saya titip, kan sama-sama untuk anak istri, masa Go-Jek enggak boleh kerja," kata Jokowi.

Berbeda dengan Jokowi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memiliki pandangan sendiri tentang moda transportasi ojek sepeda motor yang sudah lama beroperasi di Indonesia itu.
Menurut Jonan, ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum, sebab dalam operasinya mereka menggunakan kendaraan pribadi dan memungut bayaran.
Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, kenapa saat ojek berbasis aplikasi online muncul, Kemenhub baru mengeluarkan larangan terhadap moda transportasi ojek? Padahal ojek-ojek sepeda motor sudah ada sejak lama, hanya dahulu belum di-online-kan saja.
Larangan terhadap GoJek, GrabBike, GrabCar, dan sejenisnya itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
